Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2020

Pemko Medan Akan Bantu Perguruan Swasta

Sesuai Surat Edaran Walikota Medan No. 429/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan pada Perguruan Swasta mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan yang melarang untuk membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Hal ini dilakukan guna meringankan beban masyarakat ditengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kami mengucapkan terima kasih karena surat edaran tersebut langsung ditindaklanjuti. Sebab, Pemko Medan turut bertanggung jawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat," kata Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika menerima audiensi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Medan di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).

Pertemuan ini turut diikuti Asisten Administrasi Umum Kota Medan Renward Parapat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) sekaligus Plt Kadis Pendidikan Muslim Harahap serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan Purnama Dewi. Di kesempatan itu, Ketua BMPS M. Arif menyampaikan kepada Akhyar dampak operasional sekolah sekaligus mohon dukungan dan bantuan untuk perguruan swasta yang terdampak akibat Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Akhyar mengatakan bahwa Pemko Medan siap memberikan bantuan. Namun hal tersebut harus didasari dengan regulasi dan ketentuan yang jelas agar kedepannya tidak menimbulkan masalah. Apalagi bilang Akhyar, bantuan yang disalurkan haruslah tepat sasaran dan transparan.

"Kami memahami problematika yang dirasakan BMPS. Namun kita harus melangkah dan berbuat dengan berhati-hati untuk menghindari kesalahan. Apalagi ini menyangkut keberlangsungan proses belajar anak-anak kita. Maka sasaran bantuan yang diberikan juga harus jelas," bilangnya.

Oleh sebab itu, Akhyar minta BMPS untuk menyusun kriteria, klasifikasi, formulasi dan opsi terkait bantuan yang akan diberikan. Nantinya, jika hal tersebut sudah diterima Pemko Medan, maka selanjutnya akan dibahas dan dikaji dengan sejumlah unsur terkait guna menentukan kebijakan pemberian bantuan sekaligus menghindari adanya kesalahan.

"Kami minta BMPS menyusun dan menyiapkan formulasinya. Nanti akan kita diskusikan dan kaji bersama-sama agar jelas sekolah atau yayasan mana yang memang layak menerima bantuan. Jika draft usulannya selesai, segera sampaikan ke kami untuk segera kita bahas dan menentukan keputusan serta kebijakan, Insya Allah bantuan akan segera kita berikan," ungkapnya.

Akhyar juga minta BMPS memberi masukan untuk penerapan proses pembelajaran saat masa transisi menuju new normal nantinya. "Tantangan pendidikan kita sangat pelik dan problematik. Kami butuh masukan dari berbagai pihak menyikapi kondisi new normal. Ini menyangkut nasib anak-anak didik kita.Tujuan kita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai cita-cita negara. Maka harus benar-benar kita persiapkan agar didik kembali mendapatkan haknya untuk belajar," pungkasnya.

Ketua BMPS Kota Medan M Arif menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plt Walikota atas kesediannya untuk bersama-sama membahas dan mendiskusikan operasional perguruan swasta di Kota Medan. Pihaknya mengaku secepatnya akan menyerahkan rujukan yang menjadi dasar pemberian bantuan untuk segera dibahas dan diskusikan dengan unsur terkait lainnya.

"Saat ini kita tengah mempersiapkan rujukan formulasi bantuan untuk perguruan swasta yang akan menjadi pertimbangan bagi Pemko Medan. Sudah ada beberapa ketentuan yang kita susun dan tinggal merampungkannya. Kami berharap, koordinasi ini dapat memberi hasil terbaik khususnya bagi peserta didik dan mereka dapat kembali belajar seperti biasa," ujar M Arif.  (tiar/humas-pemko-medan) 

 

Plt Walikota Medan Uji Coba PPDB SMP Negeri Secara Online

Walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19, sistem pendidikan akan terus dilakukan. Pada tahun ini diselenggarakan secara online dari rumah masing-masing, begitupun dengan pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan Kota Medan siap membuka pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan It H Akhyar Nasution MSi saat memantau langsung uji coba PPDB tingkat SMP Negeri Kota Medan di Command Centre Kantor Walikota Medan, Kamis (4/6/2020). Rencananya pendaftaran PPDB tingkat SMP Negeri dapat dilakukan melalui https://ppdb.pemkomedan.go.id/ dan akan dibuka mulai 22 Juni hingga 04 Juli 2020 mendatang.

Dikatakan Akhyar, terdapat empat jalur pendaftaran yang bisa didaftarkan, antara lain jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur Prestasi. Maka dari itu, Akhyar menghimbau kepada para peserta didik untuk mengkuti prosedur dan syarat yang telah ditetapkan.

"Hari ini Pemko Medan menguji coba penerimaan siswa baru tingkat SMP via online, seluruh peserta didik dapat mendaftarkan dirinya ke SMP Negeri se-Kota Medan melalui online. Nanti masyarakat dapat meng-aksesnya melalui android masing-masing. Ikuti semua persyaratan yang telah tersedia," jelas Akhyar.

Sebelumnya Kadis Kominfo Kota Medan Zain Noval menjelaskan cara untuk mendaftar PPDB dari rumah yakni dengan melakukan pendaftaran online yang dapat dilihat di situs https://ppdb.pemkomedan.go.id/ daftarkan akun baru, lalu masukkan email yang aktif dan password lalu ikuti petunjuk selanjutnya. Setelah semua data dimasukkan, kemudian admin dari pihak sekolah yang dituju akan memverifikasi dan mengumumkan kelulusan pada tanggal 06 Juli 2020.

"Setelah proses pendaftaran dan pengumuman telah diikuti, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan ulang anak pada sekolah yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tanggal 07 hingga 08 Juli 2020," jelas Noval. (tiar/humas-pemko-medan)

Selasa, 02 Juni 2020

PPDB Sumut Jalur Zonasi SMA 19 - 27 Juni 2020

Mulai 26 Mei hingga 27 Juni mendatang, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Sumatera Utara membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2020/2021. Ditengah pandemi Covid-19 calon peserta didik tidak perlu mendatangi sekolah, tetapi mendaftar secara online melalui website resmi PPDB SUMUT 2020 dengan meng-klik http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/

Bagi peserta didik yang tidak memiliki HP android dan mereka yang di kecamatannya belum ada SMA/SMK Negeri dapat mendatangi Kantor Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan di daerahnya masing-masing untuk didaftarkan. Calon peserta didik yang mendaftar tentunya lulusan SMP/sederajat dan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan tamatan tahun ajaran 2017/2018, 2018/2019 dan 2019/2020.

Isi Data dan Upload Dokumen

Pada saat mendaftar melalui online baik menggunakan Laptop/Notebook maupun HP android, calon peserta didik SMA/SMK Negeri harus mengisi data form registrasi dan melakukan upload beberapa dokumen :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Nilai Raport semester 1 - 5 bagi pendaftar jalur prestasi akademik dan khusus calon siswa     SMK
3. KIP/PKH/Surat Kadis Sosial Kabupaten/Kota tentang pengguna bantuan sosial tapi belum     ada kartu bagi pendaftar jalur afirmasi
4. Sertifikat/piagam juara bagi pendaftar jalur prestasi non akademik
5. SK perpindahan tugas orangtua bagi pendaftar jalur pindah tugas orangtua
6. SK orang tua sebagai guru mengajar di sekolah setempat bagi pendaftar jalur anak guru
7. Menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SKTM) pada halaman terakhir        form registrasi oleh calon peserta didik
8. Khusus calon peserta didik yang mengikuti seleksi jalur prestasi akademik wajib memiliki        nilai rata-rata Raport semester 1 - 5 minimal 75,00
9. Persyaratan Khusus bagi Calon Peserta Didik SMK :
    - Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter           dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas atau Dokter Pemerintah
    - Tidak bertato
    - Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan)
    - Tinggi badan minimal 155 cm untuk laki-laki dan 150 cm untuk perempuan khusus untuk           pendaftar pada kompetensi keahlian : Teknik Kenderaan Ringan Otomotif, Teknik Alat            Berat, Teknik Permesinan, Teknik Listrik, Nautika Kapal Niaga, Nautika Kapal Penangkap          Ikan, Teknik Kapal Niaga, Teknik Kapal Penangkap Ikan, Perhotelan dan Usaha                      Perjalanan Wisata.

Empat Jalur Pendaftaran

PPDB dilakukan melalui empat jalur. Jalur pertama berdasarkan Zonasi dengan kuota 50 persen dari daya tampung sekolah. Di jalur ini yang paling diutamakan calon siswa yang rumahnya paling dekat ke sekolah yang didaftar.

Jalur kedua Afirmasi (latar belakang keluarga kurang mampu) kuota paling sedikit 15 persen. Di jalur ini, calon peserta didik harus melampirkan bukti surat miskin atau keikutsertaan peserta didik dala program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Jalur ketiga perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau anak guru setempat dengan kuota 5 persen. Di jalur ini, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, diterbitkan paling lama 2 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2020.

Jalur ke-empat prestasi akademik dan prestasi non akademik dengan kuota 30 persen. Jalur prestasi akdemik ditentukan berdasarkan nilai Raport rata-rata semester 1 - 5 minimal 75,00 semua mata pelajaran. Sedangkan jalur prestasi non akademik adalah hasil dari perlombaaan dan/atau dalam bentuk sertifikat/penghargaan sebagai juara 1, 2 dan 3 pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Waktu Pendaftaran per-Cabdis Kabupaten/Kota

Pendaftaran untuk SMA jalur Afirmasi, jalur Perpindahan tugas orang tua dan/atau anak guru, jalur Prestasi akademik dan Non akademik mulai 26 Mei - 8 Juni 2020, sedangakan SMK sekaligus jalur Zonasi dibagi 3 tahap per-Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan di Sumatera Utara.
    - Tahap I mulai 26 - 29 Mei 2020 meliputi Cabdis Gunungsitoli, Cabdis Teluk Dalam, Cabdis Sibolga, Cabdis Padangsidimpuan, Cabdis Gunung Tua dan Cabdis Humbahas 
    - Tahap II mulai 30 Mei - 2 Juni 2020 meliputi Cabdis Balige, Cabdis Rantauprapat, Cabdis Kisaran, Cabdis Tanjungbalai, Cabdis Siantar, Cabdis Kabanjahe dan Cabdis Sergai.
    - Tahap III mulai 3 - 8 Juni 2020 meliputi Cabdis Stabat (Binjai dan Langkat), Cabdis Medan Utara (kecamatan wilayah kerja Cabdis Medan Utara), Cabdis Medan Selatan berlokasi di SMAN-2 Jl. Karangsari, Medan Polonia (wilayah kerjanya SMAN-1, SMAN-2, SMAN-3, SMAN-4, SMAN-5, SMAN-6, SMAN-7, SMAN-8, SMAN-10, SMAN-13 dan SMAN-18. Selanjutnya SMKN-1, SMKN-2, SMKN-3, SMKN-4, SMKN-5, SMKN-6, SMKN-7, SMKN-10, SMKN-11 dan SMKN Binaan Provsu. Kemudian Cabdis Lubuk Pakam dan Cabdis Sunggal.

Pendaftaran peserta didik khusus Jalur Zonasi SMA dibuka tanggal 19 - 27 Juni 2020 termasuk juga untuk peserta yang tidak lulus melalui jalur prestasi akademik dan non akademik, jalur perpindahan orangtua dan/atau anak guru dan jalur afirmasi.  

Alur Pendaftaran Peserta

1. Calon peserta didik meng-akses web resmi PPDB SUMUT 2020 dengan link pendaftarannya melalui  http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web/  silahkan download aplikasinya, baca dan ikuti petunjuknya
2.   Calon peserta didik melakukan entri atau mengisi form pendaftaran PPDB secara online
3.   Cetak tanda bukti pendaftaran online
4.    Sekolah melakukan verifikasi data/persyaratan calon peserta didik
5.  Calon peserta didik melihat hasil pengumuman kelulusan di situs web resmi PPDB SUMUT 2020
6.    Calon peserta didik melakukan daftar ulang

Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang

Calon peserta didik SMA jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua dan/atau anak guru, jalur prestasi akademik dan non akademik, SMK termasuk juga jalur zonasi dilakukan pada 10 Juni 2020. Verifikasi data dan pendaftaran ulang peserta yang lulus seleksi baik SMA maupun SMK pada 11 - 16 Juni 2020. Sedangkan pengumuman hasil seleksi jalur zonasi SMA pada 29 Juni 2020 dan verifikasi data/pendaftaran ulang bagi peserta yang lulus pada 30 Juni - 6 Juli 2020. (dari berbagai sumber)